Jakarta: Masyarakat yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan kerap kali merasa kecewa ketika mengetahui bahwa beberapa jenis penyakit atau layanan ternyata tidak dijamin, meskipun iuran rutin dibayarkan. Agar tak keliru, penting untuk memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1.Penyakit akibat tindakan melanggar hukum.
Luka akibat tawuran, balap liar, atau aktivitas kriminal lainnya tidak ditanggung. Ini karena kejadian tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum dan dianggap sebagai risiko yang disengaja.
2.Ketergantungan alkohol dan narkoba.
Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebih atau penggunaan narkotika tidak dijamin, karena dinilai merupakan akibat dari perilaku yang merugikan diri sendiri secara sadar.
3.Tindakan medis untuk kepentingan estetika.
Operasi plastik, perawatan wajah, dan prosedur kecantikan lainnya tidak masuk cakupan, kecuali dilakukan karena cacat bawaan atau kondisi medis yang mengganggu fungsi tubuh secara signifikan.
4.Program infertilitas dan bayi tabung.
Meskipun penting bagi pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan, layanan seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (IVF) belum ditanggung oleh BPJS hingga saat ini.
5.Pengobatan di luar negeri.
Peserta BPJS yang melakukan pemeriksaan atau perawatan medis di luar Indonesia tidak bisa mengklaim manfaat jaminan, meskipun status kepesertaannya aktif.
6.Penyakit langka yang belum memiliki standar penanganan nasional.
BPJS hanya dapat menjamin pengobatan yang telah memiliki prosedur medis baku. Untuk penyakit langka, apabila belum terdapat standar penanganan resmi di Indonesia, biasanya belum masuk dalam skema pertanggungan.
Meskipun demikian, BPJS tetap menjadi jaminan kesehatan utama yang mencakup banyak penyakit berat seperti kanker, jantung, dan gagal ginjal. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan layanan BPJS dan melengkapi perlindungan
kesehatan dengan asuransi tambahan jika diperlukan.
Jangan lupa tonton
MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Calista Vanis)