Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 11:30
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan ke publik soal kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo. Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan menerima setoran 50 persen dari hasil judol tersebut.
"Ada kewajiban menteri yang meskipun sekarang dia menjabat sebagai kepala salah satu, pejabat pemerintahan dia harus menjelaskan apakah itu kepada polisi sebagai penegak hukum atau kemudian juga menjelaskan kepada masyarakat," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.
Abdul mengatakan hal ini menjadi kewajiban Budi Arie, karena dia seorang pejabat publik yakni Menteti Koperasi. Beda halnya jika dia bukan pejabat publik, bisa memilih untuk diam atau memberikan pernyataan.
"Tapi ketika dia menjadi pejabat publik, maka ini sudah menjadi satu kewajiban. Sebenarnya ada dua keuntungan, yang pertama menjelaskan posisinya, yang kedua dia memenuhi kewajibannya sebagai pejabat publik," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, Abdul menyebut ada kewajiban pula dari aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, dan kepolisian untuk memanggil Budi Arie. Pasalnya, terindikasi kuat melihat, mendengar, mengetahui bahkan bisa juga sebagai pelakunya atas kasus judol tersebut.
"Nah karena itu juga dalam konteks Menteri Budi Ari soal judi online ini ya meskipun sudah banyak desakan dari masyarakat, tetapi sampai hari ini kepolisian belum memanggil," katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini sangat relevan Budi Ari dipanggil oleh Polri. Karena kasus judol ditangani oleh Kepolisian.
"Maka, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil siapapun termasuk memanggil Menteri yang memang dikaitkan oleh para saksi upamanya di dalam keterangannya," pungkas dia. (Yon)