Tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, bersama Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan RI (Satgas SIRI) meringkus pelaku penipuan penerima CPNS di lingkungan Kejaksan Republik Indonesia, dengan korban yang merupakan warga Kota Cimahi.
Pria berinisial H terduga pelaku penipuan penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan RI, tidak berkutik saat ditangkap oleh tim intelijen Kejari Kota Cimahi, dan Satgas SIRI.
Pelaku H yang berhasil ditangkap di Jakarta, digiring ke kantor Kejari Kota Cimahi, dan langsung dimasukkan dalam sel untuk penindakan selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korba berinisial C yang merupakan warga Cimahi, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Korban saat itu dijanjikan, akan menerima langsung surat keputusan penerimaan CPNS, dan langsung akan melakukan pelatihan dasar dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
“Inisial H menjanjikan menyerahkan surat keputusan (SK) CPNS dan langsung mengikuti dan dijanjikan bahwa korban akan langsung mengikuti pelatihan dasar atau laskar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI pada hari yang sama.” kata Kepala Kejari Kota Cimahi, Nurintan M. N. O Sirait, dikutip dari tayangan
Headline News, Metro TV, Senin, 20 Agustus 2025.
Dengan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, korban diiming-imingi akan langsung menerima surat keputusan (SK)
CPNS, serta akan mengikuti pelatihan dasar di Badan Pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI.
“Bahwa setelah dimintai keterangan secara singkat, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, yang dianggung secara bertahap selama lima bulan.” ungkapnya.