Hotman Paris Penuhi Panggilan Polri Terkait Razman Rusuh di Ruang Sidang

Siti Yona Hukmana • 17 February 2025 13:31

Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri soal kasus Razman Arief Nasution merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pantauan Metrotvnews.com, Hotman yang mengenakan jas hijau, kemeja putih, dan celana hijau tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 10.28 WIB. Ia tampak turun dari mobil Lexus hitam berpelat B 666 HOT didampingi sejumlah ajudannya.

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Hotman menyebut perbuatan Razman melanggar Pasal 207, 217, dan 335 KUHP. Yakni tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan

"Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada Hakim 'koruptor, koruptor'," ungkap Hotman.

Selain itu, Hotman mengaku juga akan memberikan keterangan perihal pengacara junior Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di ruang sidang. Kemudian, beberapa ibu-ibu yang ikut membuat kegaduhan, termasuk istri Razman.

Di samping itu, Razman mengaku tidak ada persiapan khusus menghadiri pemeriksaan. Sebab, dia datang dalam kapasitas sebagai saksi.

"Jadi, hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.

"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. Metrotvnews.com/Yona Hukmana

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)