24 October 2025 17:02
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua mahasiswi asal Samarinda yang terlibat dalam promosi judi online (judol) melalui media sosial (medsos). Kedua pelaku adalah inisial J (22) dan L (23). Mereka diketahui berperan sebagai afiliator dengan mengunggah tautan situs judi di akun Instagram pribadi mereka.
Kasus ini terungkap setelah tim siber melakukan patroli rutin dan menemukan aktivitas mencurigakan di medsos. Dari hasil penelusuran, tautan yang dibagikan pelaku mengarah ke berbagai situs permainan. Mulai dari slot, live casino, togel, hingga taruhan olahraga.
Keduanya mengaku menerima bayaran sekitar Rp2,5 juta per bulan. Tergantung jumlah pengunjung yang mengakses tautan promosi tersebut.