KPK Beberkan Alasan Buka Rekaman Sadapan Kasus Harun Masiku

28 April 2025 09:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru di balik pembukaan rekaman sadapan terkait kasus Harun Masiku. KPK menyatakan, bukti sadapan tersebut belum dibutuhkan dalam persidangan terdahulu.

Penjelasan ini disampaikan setelah rekaman penyadapan telepon dihadirkan dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. KPK menegaskan, setiap alat bukti yang dibuka di persidangan disesuaikan dengan kebutuhan untuk memperjelas perkara.
 

Baca Juga: PDIP Bantah Belum Selenggarakan Kongres Gegara Negosiasi dengan Pemerintah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa penyajian barang bukti, termasuk hasil sadapan, sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. 

"Barang bukti biasa dipaparkan dalam persidangan untuk kebutuhan pembuktian. Penentuan kapan alat bukti disajikan di persidangan adalah hak jaksa penuntut umum," ujar Tessa dikutip dari Metro Pagi Primetime pada Senin, 28 April 2025. 

Ia menambahkan, pemilihan bukti dalam persidangan merupakan bagian dari strategi pembuktian yang sepenuhnya ditentukan jaksa. 

"Kalau pertanyaannya kenapa (rekaman baru dibuka sekarang), karena memang saat ini rekaman tersebut diperlukan untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan," tegas Tessa Mahardika.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com