28 April 2025 09:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru di balik pembukaan rekaman sadapan terkait kasus Harun Masiku. KPK menyatakan, bukti sadapan tersebut belum dibutuhkan dalam persidangan terdahulu.
Penjelasan ini disampaikan setelah rekaman penyadapan telepon dihadirkan dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. KPK menegaskan, setiap alat bukti yang dibuka di persidangan disesuaikan dengan kebutuhan untuk memperjelas perkara.
Baca Juga: PDIP Bantah Belum Selenggarakan Kongres Gegara Negosiasi dengan Pemerintah |