Lukas Luwarso Diperiksa Sebagai Ahli di Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 27 August 2025 22:48

Polda Metro Jaya memeriksa saksi ahli yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Lukas Luwarso dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Lukas adalah jurnalis senior yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Lukas mendatangi Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Rabu siang, 27 Agustus 2025. Ia didampingi sejumlah tim kuasa hukum Abraham Samad dan Roy Suryo cs, yakni Achmad Khozinudin hingga Petrus Selestinus.

"Seminggu dua minggu lalu memang ketika saya mengantar Bung Abraham Samad diperiksa, Bung Abraham setelah pemeriksaan meminta saya untuk menjadi saksi ahli, untuk menjelaskan tentang apa itu jurnalisme," kata Lukas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Lukas menyampaikan ada dua hal yang akan disampaikan kepada penyidik. Sebagai wartawan zaman orde baru dan reformasi, ia merasa prihatin dengan kondisi saat ini. 

Ia mengakui zaman orde baru banyak tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis. Namun, kata dia, sikap itu seharusnya sudah hilang sesuai semangat reformasi. Maka itu, lahir Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers Dan melindungi profesi wartawan.

Lukas memandang dengan penerapan status terlapor terhadap sejumlah jurnalis termasuk Abraham Samad dalam kasus ijazah Jokowi, adalah gejala kembalinya sikap-sikap otoritarianisme aparat. Abraham dilabeli jurnalis karena saat ini melakoni sebagai YouTuber dengan channel Abraham Speak Up.

Terlebih, yang dilaporkan dalam kasus ijazah adalah salah satu wawancara Abrahan dengan Roy Suryo cs di channel Youtube Abraham Speak Up. Menurutnya, wawancara yang mengulas peristiwa untuk mengungkap ijazah Jokowi asli atau tidak kepada publik adalah produk jurnalistik. Sebab, demi kepentingan publik.

"Nah kalau media memberitakan itu kemudian dilaporkan menjadi pihak yang kemungkinan ikut terlibat dalam pelanggaran. Ya nanti semua wartawan tidak bisa melakukan kerjanya, teman-teman nggak bisa bekerja di sini, sedikit-sedikit harus dilaporkan dan harus diperiksa dan sebagainya," ujar Lukas.

Menurut dia, Dewan Pers bekerja sama dengan kepolisian dalam 20 tahun terakhir. Setiap kasus yang melibatkan media, kata dia, kesepakatannya polisi tidak langsung mempersoalkan media itu, tapi polisi terlebih dahulu menanyakan ke Dewan Pers.

Selain itu, secara rutin setiap dua atau tiga tahun ada radiogram atau surat edaran Kepolri yang ditujukan kepada aparat di seluruh Indonesia. Bila ada kasus sengketa melibatkan media haris berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

"Nah, dalam kasus Abraham Samad ini dan juga kawan Michael Sinaga dari Sentana (Sentana TV) dan lain-lain, itu sama sekali mengabaikan itu. Jadi mengabaikan surat edaran atau radiogram Polri sendiri, jadi yang melanggar Itu justru aparat yang melakukan penyelidikan saat ini," ucap Lukas

Lukas mengaku akan memberikan penjelasan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal ini. Khususnya, dalam memahami jurnalisme dan etika media.

"Jadi nanti akan saya tegaskan bahwa apa yang membedakan jurnalisme dan bukan jurnalisme, itu satu saja sebenarnya," ujar Lukas.

Tersisa 4 laporan soal ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.

Dari empat laporan itu, total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.

Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; jurnalis Nurdiansyah Susilo; jurnalis Michael Sinaga; dan Aldo Rido. Para terlapor rata-rata telah diperiksa polisi beberapa waktu lalu.

Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)