Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

4 July 2025 22:51

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan kekecewaan yang atas tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa. Tom Lembong mengaku heran dan juga kecewa karena isi tuntutan dinilainya mengabaikan fakta-fakta persidangan selama 4 bulan terakhir. 

"Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan 100?ri fakta-fakta persidangan," kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom menyebut dari 20 kali persidangan, tidak satu pun fakta yang menguatkan pembelaannya tercantum dalam surat tuntutan. Ia menilai isi tuntutan hanya salinan langsung dari surat dakwaan, tanpa penyesuaian atas kesaksian dan data fakta yang telah terungkap di persidangan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran aja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Tom menegaskan dirinya telah kooperatif sejak dipanggil sebagai saksi, bahkan hadir sendiri tanpa pengacara dan bersikap kondusif selama proses hukum. Tom juga menyayangkan keterangan saksi dan ahli yang ia nilai telah mematahkan dakwaan jaksa tidak dipertimbangkan dalam tuntutan.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.
 

Baca: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Tom dinilai bersalah dalam dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Tom. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni eks Mendag itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)