Kendaraan di Atas 10 Tahun dan Tidak Lulus Emisi Dilarang Beroperasi di Jakarta
3 August 2019 17:55
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi dilarang beroperasi di Jakarta, begitu juga dengan kendaraan pribadi.