My Shariah First
7 April 2024 21:21
Kitab suci Al-Qur'an berbicara tentang harta dalam konteks pendistribusiannya. Allah SWT menegaskan bahwa 'Berikanlah kepada yang butuh, harta Allah SWT yang diamanatkannya kepada kamu'.
Dalam Al-Qur'an juga ditemukan tentang maal atau harta. Pada umumnya, itu disembahkan kepada kelompok atau orang banyak.
Ada ayat sekali dalam bentuk tunggal pesona pertama yang artinya "Harta sama sekali tidak berguna bagiku. Kekuasaanku telah hilang dariku". (Q.S Al-Haqqah: 28-29)
Makna dari ayat tersebut adalah harta itu harus difungsikan dan dibagikan sesuai tuntunan agama. Agama tidak meminta semua harta yang ada di tangan Anda.
Dalam zakat, harta yang dimintai hanya 2,5%. Itupun setelah keluar semua kebutuhan Anda selama setahun.