Hari ini, Selasa, 21 November 2023 menjadi batas akhir penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang kemudian harus diumumkan masing-masing kepala daerah setingkat gubernur.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomer 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang terbit pada 10 November lalu, maka dipastikan upah minimum akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepala daerah untuk melaksanakan amanat pemerintah tentang kenaikan upah pekerja atau buruh dengan mencakup pada tiga variable, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kenaikan upah minimum akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat, hingga berimplikasi pada terbukanya lapangan pekerjaan baru.
Namun semua tak semudah membalikan telapak tangan. Tarik ulur besaran kenaikan upah pekerja tak selalu seirama antara kalangan buruh dan pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menegaskan para pekerja menolak keputusan pemerintah dalam menetapkan besaran kenaikan UMP 2024. Khususnya Pemerintah Provinsi DKI yang disinyalir hanya akan menaikan upah tidak lebih dari 5 persen, sedangkan kalangan buruh tetap menginginkan kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kenaikan upah pekerja atau buruh tidak bisa disamaratakan di semua daerah. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menegaskan besaran kenaikan UMP harus realistis dengan memperhitungkan kemampuan dunia usaha di samping faktor ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kami sangat mengharapkan tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum ini, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi," kata Shinta W Kamdani.
Senada dengan Apindo, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim sudah menjalankan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan UMP 2024. Heru juga membantah keterkaitan kenaikan upah minimum provinsi dengan momentum tahun politik pemilu dan pilpres 2024.
Sesuai dengan PP Nomer 51 Tahun 2023 terdapat tiga variabel yang akan menentukan UMP 2024 di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Paling lambat hari ini, besaran UMP di seluruh daerah akan diumumkan. Sementara upah minimum kabupaten dan kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan baru akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023. Nantinya kenaikan upah minimum para pekerja dan buruh berlaku per 1 Januari 2024.