Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Ada Permintaan Uang Damai Rp50 juta

28 October 2024 22:00

Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam sidang eksepsi terungkap, adanya permintaan uang Rp 50 juta agar perkara ini dihentikan.

Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, terungkap adanya permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum petinggi Polsek Baito, agar kasus ini dihentikan.

Menurut kuasa hukum, pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang tersebut. Nantinya bukti akan dibuka dalam persidangan.

"Ada permintaan uang Rp50 juta. Ada dalam catatan Ibu Supriyani, disampaikan. Kalau dia mengelak, kami ada rekamannya," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan. 
 

Baca:
Diduga Teror, Mobil yang Ditumpangi Supriyani Ditembak OTK

Pihak Supriyani menyebut, permintaan uang itu merupakan bukti bahwa penyidik yang menangani perkara diduga telah melanggar kode etik profesi Polri. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa.

Kuasa hukum juga menyebut, penyidik tidak netral dan terjadi konflik kepentingan. Lantaran ayah korban, seorang anggota polisi di Polsek Baito ikut mengambil barang bukti. 

Sementara itu, pihak JPU menolak eksepsi Supriyani sebab beberapa poin dianggap tidak memenuhi Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan. JPU juga menyesalkan tindakan kuasa hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)