28 October 2024 22:00
Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam sidang eksepsi terungkap, adanya permintaan uang Rp 50 juta agar perkara ini dihentikan.
Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, terungkap adanya permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum petinggi Polsek Baito, agar kasus ini dihentikan.
Menurut kuasa hukum, pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang tersebut. Nantinya bukti akan dibuka dalam persidangan.
"Ada permintaan uang Rp50 juta. Ada dalam catatan Ibu Supriyani, disampaikan. Kalau dia mengelak, kami ada rekamannya," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Baca: Diduga Teror, Mobil yang Ditumpangi Supriyani Ditembak OTK |