RUU Penyiaran Diduga Incar Produk Digital

15 May 2024 21:32

Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diduga akan mengincar produk-produk kreatif digital. Di dalam draft revisi UU Penyiaran versi Maret yang saat ini beredar di kalangan masyarakat antara lain adalah pengawasan terhadap konten isi siaran platform digital penyiaran.

Dalam RUU, definisi platform digital penyiaran adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi.

Dalam undang-undang dicantumkan bahwa isi siaran platform digital penyiaran harus taat kepada pedoman perilaku penyiaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI bisa membuat sanksi jika terjadi pelanggaran. Jika terjadi sengketa lebih lanjut, maka akan diselesaikan lewat pengadilan.

Undang-undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud platform digital penyiaran adalah siaran digital berbayar atau meliputi YouTube, TikTok atau aplikasi lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)