Impor Barang Lebih Dari 1.000 Unit Wajib Dilaporkan

14 October 2023 20:25

Jakarta: Pemerintah kini mewajibkan ritel online dan marketplace untuk melaporkan data ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat akan mengimpor barang yang jumlahnya lebih dari 1.000 unit. 

Aturan ini mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta untuk memperketat peredaran produk impor dan memerangi predatory pricing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor serta Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan ini pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) wajib bermitra dengan bea cukai, yaitu ritel online dan juga marketplace.

Kemitraan berupa pelaporan data katalog invoice elektronik atas barang kiriman yang mencakup, di antaranya nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori dan spesifikasi barang negara asal, dan harga barang. 

Jika ritel online dan marketplace tidak mematuhinya, maka Bea Cukai tidak akan memproses impor barang tersebut. Namun aturan ini dikecualikan untuk transaksi impor barang yang jumlahnya kurang dari 1.000 unit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)