8 December 2024 21:17
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menyayangkan tim saksi paslon 01 yang meninggalkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta secara tiba-tiba. Menurutnya, tindakan ini justru menghambat hak untuk mengajukan keberatan terkait Pilkada Jakarta.
KPU Jakarta menanggapi sikap tim saksi paslon 01 yang meninggalkan rapat pleno secara tiba-tiba. Hal ini dikarenakan tim paslon 01 yang mengklaim Formulir C6 tidak terdistribusi dengan baik.
"Justru sebenarnya kami menyayangkan kepada saksi pasangan calon untuk walk out. Karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Usai penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta, KPU Jakarta mempersilakan tim paslon lain untuk dapat mengajukan gugatan ke MK. Termasuk pada tim paslon 01, Ridwan Kamil-Suswono yang keberatan dengan proses pelaksanaan Pilkada Jakarta.
Selain itu, KPU Jakarta juga menegaskan paslon lain tidak ada yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi. Sebab KPU Jakarta telah melakukan rekapitulasi berjenjang secara transparan terbuka.
wakil gubernur yang digelar KPU Jakarta. Momen ini terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Awalnya kubu RIDO diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya dan mempersoalkan dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dugaan itu berupa oknum petugas TPS mencoblos pasangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
"Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, dimana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral, apa yang terjadi hal tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ternodai dan tercoreng," kata salah satu saksi RIDO, Ramdan Alamsyah, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.