Waspada Peredaran Narkoba Semakin Meluas

27 June 2024 14:34

Seolah tidak ada habis-habisnya, ancaman peredaran narkoba selalu menemukan celah baru untuk bisa menjual barang haram tersebut ke para korbannya. Tidak hanya masyarakat biasa, tokoh publik, artis, komedian, bahkan oknum aparatur negara pun turut terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram ini.

Terbaru, musisi tanah air Virgoun beserta rekan satu bandnya ditangkap tim Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers dirinya menyatakan permintaan maaf dan berusaha menjadi lebih baik.

"Ke depannya mudah-mudahan Insyaallah ke depannya saya menjadi manusia yang lebih baik lagi. Terima kasih kepada segenap penyidik yang sudah berbaik hati dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," tutur Virgoun.

Virgoun hanyalah salah satu dari sekian banyak korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Berbagai modus operandi dilakukan para pelaku agar bisa memproduksi dan mengedarkan barang haram ini.

Di Medan, Sumatera Utara misalnya, Bareskrim Polri menggerebek ruko yang digunakan untuk membuat ratusan ekstasi sesuai pesanan konsumen.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menjadikan lantai satu bangunan sebagai toko penjualan alat-alat bangunan. Hal serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lainnya seperti Jakarta dan Bali.

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, pembuatan ekstasi sudah berubah dari metilendioksimetamfetamina (MDMA) menjadi mephedrone.

"Sebagaimana kita ungkap dulu waktu di Sunter, pabriknya di Bali itu sudah tidak pakai yang namanya MDMA, mereka pakainya mephedrone. Menurut tersangka katanya tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone," ungkap Mukti.
 

Baca: Virgoun akan Jalani Masa Rehabilitasi Selama 3 Bulan

Menurut Mukti, terdapat beberapa pasal yang dilanggar dalam penyalahgunaan narkoba.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 2, subsider lagi pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 2, dan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati," jelas Mukti.

Tak hanya produksi, para pelaku juga menggunakan jaringan antar negara untuk bisa mengedarkan bahan baku dan berbagai bentuk narkoba yang diinginkan para pemesan. Inilah tantangan Corps Bhayangkara dan berbagai pihak untuk bisa bekerja sama dalam membrangus peredaran narkoba.

Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba tegas menyebutkan aturan dan ancaman hukuman bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya.Tindak pidana narkotika tergolong sebagai tindak pidana tertangkap tangan barang bukti harus ada di tangan pelaku saat penangkapan terjadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)