29 April 2024 21:34
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah dimulai hari ini, Senin, 29 April 2024. Salah satunya Partai NasDem dalam perkara Nomor 138 yang mengajukan permohonan karena terdapat selisih suara partai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dalam sidang Panel 1, Partai NasDem menyampaikan adanya perbedaan suara. Seharusnya di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Partai NasDem mendapatkan 2.226 suara dan berhak atas kursi DPRD.
Namun putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan perolehan suara Partai NasDem hanya 2.204 suara. Penyebabnya adalah adanya pemilih khusus yang tidak terdaftar pemilih tetap, namun mencoblos di TPS 21, Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Kunjung.
"Di sini ada kejadian di mana di TPS 21 di Pulau Kunjung itu sebenarnya sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang, tapi tidak dilaksankan oleh KPU Dharmasraya, karena menurut KPU Dharmasraya waktunya tidak cukup untuk pemungutan suara ulang," kata Kuasa Hukum Partai NasDem, Ardyan.
Sidang pendahuluan sengketa pemilihan legislatif 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 297 perkara akan disidangkan hari ini, Senin, 29 April 2024.
Sidang pendahuluan ini dilakukan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan para pemohon, serta memeriksa kelengkapan materi dan memgesahkan alat bukti pemohon. Untuk mempercepat proses tersebut, MK membagi sidang menjadi tiga panel.
Panel 1 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Daniel Yusmic dan M Guntur Hamzah. Panel 2 dipimpin oleh Hakim Saldi Isra bersama Hakim Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sementara, Panel 3 dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat bersama Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Masing-masing panel membahas mengenai permasalahan jumlah suara yang menimbulkan kecurigaan.