Rapat KPU Jakarta Bahas Aturan Kampanye

26 September 2024 11:42

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta melakukan rapat kordinasi kampanye pada Rabu, 25 September 2024, sore. Pembahasan dalam rapat meliputi tahapan kampanye hingga batas yang digunakan untuk kampanye. 

Sejumlah hal juga menjadi pokok pembahasan, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diatur KPU. Para pasangan calon (paslon) dilarang memasang APK di jalan-jalan protokol dan tempat dilarangnya pemasangan reklame. Aturan KPU ini sudah diberitahukan kepada seluruh petugas penghubung partai politik, serta paslon yang hadir dalam rapat koordinasi. 
 

Baca Juga: Legislator Kritik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Tidak hanya aturan pemasangan APK, KPU juga mengakomodir fasilitas APK dan bahan kampanye sesuai aturan KPU. Kententuan bahan kampanye 100% serta APK paling banyak 200% yang disiapkan KPU.

Komisioner KPU Jakarta, Dodi Wijaya juga menjabarkan batas dana kampanye yang diperbolehkan untuk paslon sebesar Rp346.799 miliar. Hal tersebut sudah disepakati dalam rakat yang dalam waktu dekat diterbitkan melalui surat keputusan. 

“Utusan KPU tentang lokasi pemasangan alat-alat peraga kampanye, dimana Kami mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti di jalan-jalan protokol, kemudian di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame, kemudian juga tempat-tempat Perda (peraturan daerah) DKI Jakarta itu dilarang,” ungkap Dodi Wijaya pada Kamis, 26 September 2024. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com