26 September 2024 11:42
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta melakukan rapat kordinasi kampanye pada Rabu, 25 September 2024, sore. Pembahasan dalam rapat meliputi tahapan kampanye hingga batas yang digunakan untuk kampanye.
Sejumlah hal juga menjadi pokok pembahasan, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diatur KPU. Para pasangan calon (paslon) dilarang memasang APK di jalan-jalan protokol dan tempat dilarangnya pemasangan reklame. Aturan KPU ini sudah diberitahukan kepada seluruh petugas penghubung partai politik, serta paslon yang hadir dalam rapat koordinasi.
Baca Juga: Legislator Kritik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 |