2 December 2016 11:40
Polisi mengamankan 10 orang dengan inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Delapan orang dikenakan tuduhan pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP terkait makar dan dua lainnya dikenakan UU ITE pasal 28.