7 March 2017 11:00
Setelah larangan imigrasi sebelumnya ditolak oleh pengadilan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menandatangani peraturan yang mengatur larangan perjalanan sementara bagi warga dari negara yang mayoritas berpenduduk muslim untuk ke Amerika. Kini, Irak dicabut dari daftar negara-negara tersebut.