18 January 2018 08:03
MK pekan lalu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan verifikasi parpol. ?Celakanya, para pemangku kepentingan seperti melakoni persekongkolan politik menolak menjalankan keputusan MK. Mereka mengakali untuk kemudian mengangkangi keputusan lembaga penjaga konstitusi itu.