Rayap Politik

18 January 2018 08:03

MK pekan lalu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan verifikasi parpol. ?Celakanya, para pemangku kepentingan seperti melakoni persekongkolan politik menolak menjalankan keputusan MK. Mereka mengakali untuk kemudian mengangkangi keputusan lembaga penjaga konstitusi itu.



Close Ads X
Close Ads X