26 March 2016 08:33
UNTUK sementara ini, kesengkarutan masalah transportasi yang melibatkan transportasi umum konvensional versus transportasi berbasis aplikasi daring cukup teredam. Kini isu pun bergeser menjadi persoalan angkutan legal atau ilegal menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapa pun penyedia transportasi itu, baik yang berbasis aplikasi, yang konvensional, maupun yang primitif sekalipun, bila mampu menyelenggarakan angkutan umum yang memenuhi syarat keamanan, kenyamanan, dan perizinan sesuai Undang-Undang LLAJ, sah beroperasi di negeri ini. Sebaliknya, jika tak mampu mematuhi syarat, artinya ilegal, Sabtu (26/3/2016).