7 February 2019 20:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan mutual legal assistance atau hukum timbal balik antara Indonesia dengan Swiss untuk melacak aset mengandung unsur korupsi. Sebelumnya KPK sudah pernah menggunakan manfaat dari kerja sama bilateral dalam kasus Nazarudin.