MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

25 October 2018 23:15

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. MK berpendapat peraturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sudah sesuai dengan konstitusional.
\r\n



Close Ads X
Close Ads X