15 November 2016 10:06
Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti untuk memudahkan penyelidikan. Kehadiran ahli pun harus ada izin dari penyelidik. Namun, pengamat menilai adanya saksi yang dihadirkan oleh pelapor maupun terlapor bagai membawa proses persidangan ke penyelidikan.
\r\n