13 May 2016 08:46
SEBAGAI kejahatan yang telah dikategorikan luar biasa, kekerasan seksual terhadap anak harus diatasi dengan cara-cara luar biasa. Tidak ada satu pun pihak berkepentingan yang boleh memandang kejahatan itu sebagai kejahatan biasa sehingga cukup ditangani secara biasa saja.