13 December 2017 15:45
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai proses praperadilan Setya Novanto seharusnya gugur karena berkas perkara sudah diperiksa. Sementara untuk dakwaan pada sidang KTP-el, Asep menilai hakim seharusnya tegas untuk melanjutkan sidang dan meminta Novanto untuk mendengarkan dakwaan.
\r\n
\r\n