10 May 2019 17:27
Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan adanya pemufakatan secara diam-diam antara Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Dari fakta persidangan KPK meyakini bahwa ada pemberian uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy kepada aspri Menpora termasuk pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri.