Sebanyak empat terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Keempat anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Diketahui, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus ini. Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.
Arif Rachman Arifin juga divonis dengan pidana 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, Arif berperan memerintahkan penghapusan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Termasuk rekaman saat Brigadir J masih hidup.
Sementara Chuck Putranto dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Chuck terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Baiquni Wibowo. Dalam kasus ini, Baiquni terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Hanya terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sementara, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.