20 June 2023 11:54
Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menyaring turis yang masuk ke Indonesia, sekalius memberikan pemasukan negara melalui Visa on Arrival.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, 159 negara itu sangat rendah kontribusinya terhadap pariwisata Indonesia. Selama dikaji, wisatawan tersebut bisa masuk menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan E-Visa.
Selain dapat memberikan pemasukan tambahan ke kas negara sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan, VOA juga menjadi upaya pembatasan turis asing masuk ke Indonesia. Kebijuakan ini diharapkan mengarah ke pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kini, hanya aqda 10 negara yang bebsa visa untuk masuk ke Indonesia. Di antaranya, Brunei Drussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste.