25 October 2022 19:44
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022). Pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Teddy didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukumnya.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Teddy diduga sebagai pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Atas perbuatannya tersebut, Teddy dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.