Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe harus datang ke KPK dalam pemeriksan yang telah dijadwalkan Senin (26/9/2022). Kuasa Hukum Gubernur Papua menyatakan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan kedua KPK karena sakit.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini penyidik belum mendapatkan surat terkait tersangka Lukas Enembe tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK.
Surat rekam medis dari tersangka akan dilakukan analisis, apakah secara rasio hukum bisa menjadi alasan ketidakhadiran dari tersangka dan penasehat hukumnya ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
"Dari analisis sementara, Rekam medis perlu dikonfirmasi kembali kepada tersangka secara faktual seperti apa" sambung Ali.