Bocah 6 Tahun di Lumajang Mengalami Luka Bakar Usai Disiram Air Panas oleh Ayah Kandung

17 December 2022 12:09

Bocah berinisial WS (6), masih menjalani perawatan intensif di RSUD Haryoto, Lumajang, karena mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Luka bakar tersebut akibat diduga disiram air panas oleh ayahnya sendiri, Ali.

Dari keterangan pelaku, Ia kesal karena WS seringkali buang air sembarangan. Selain meyiram air panas, Ali juga sering melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap Ali di rumahnya di Desa Kloposawit, Candipuro, tanpa perlawanan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari paman WS. Sejumlah barang bukti tindak kekerasan terhadap WS juga turut disita.

Akibat perbuatannya, sang ayah dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman sepuluh tahun penjara serta denda Rp30 juta.

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X