13 December 2022 09:59
Pelaku pelempar bom bondet di rumah seorang sipir yang bertugas di Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru ditangkap polisi dengan motif pelaku sakit hati oleh perlakuan korban saat berada di lapas. Aksi teror tersebut sempat terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat dua orang berboncengan motor tanpa pelat nomor dan membawa tas selempang. Pelaku sempat dua kali berputar di daerah tersebut kemudian pelaku yang dibonceng melemparkan tas berisi bom bondet ke rumah petugas lapas di Desa Sumberkradenan, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 28 oktober 2022.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena korban berada di dalam rumah. Namun, teras rumah korban dan sebuah kursi alami kerusakan.
Tersangka mendapatkan bom yang digunakan untuk melakukan teror tersebut di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Akibat aksinya, pelaku terjerat pasal berlapis diantaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU darurat RU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.