Terdakwa Obstruction of Justice Bisa Bebas Pidana Jika Hanya Turuti Perintah Atasan

15 December 2022 12:45

Dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice, saksi mahkota Irfan Widyanto mengaku hanya menerima perintah dari Ari Cahya untuk mengambil DVR CCTV, tanpa mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J. Pakar menyebut, terdakwa bisa bebas hukum jika hanya menuruti perintah atasan. 

"Kalau hanya disuruh (atasan) dan tidak mengetahui perbuatan tersebut, maka tidak bisa diminta pertanggungjawaban tindak pidana," ujar Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, dalam Breaking News Metro TV, Kamis (15/12/2022). 

Secara tanggung jawab hukum, terdakwa kasus ini dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, orang yang memiliki niat jahat. Kedua, orang yang mengetahui tapi tidak menghindari perbuatan. Lalu ketiga, orang yang sama sekali tidak mengetahui dan tidak bisa menolak perintah dari relasi kuasa. 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X