15 December 2022 08:17
KPU menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Buruh.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu (14/12/2022) malam.
Dari 17 Parpol yang lolos, terdiri sembilan partai parlemen dan delapan partai non-parlemen. Sementara itu, ada satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.