NEWSTICKER

Tindak Tanduk Hacker Bjorka Meresahkan Pemerintah

N/A • 13 September 2022 11:18

Akun Bjorka di media sosial Twitter menyita perhatian publik. Selama 2022 Bjorka meretas tiga jenis data rahasia di antaranya, 150 juta data penduduk Indonesia yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum, 1,3 miliar pengguna sim card hingga surat rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) ke Presiden Joko Widodo.

Terbaru akun Bjorka melalui cuitannya turut menyindir Denny Siregar sebagai tokoh yang kerap memecah belah warganet. Lalu Menteri BUMN Erick Thohir pun disebutnya tidak peduli dengan kenaikan harga BBM dan lebih fokus melakukan kunjungan kerja yang tidak penting. 

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan kebocoran sejumlah data penjabat negara yang dilakukan oleh akun twitter Bjorka bukan merupakan data rahasia. Namun, dokumen bocor itu bisa didapatkan di mana saja.

Kepala BSSN, Letjen TNI Purn Hinsa Siburian menegaskan pencurian atau penyalahgunaan data di dunia siber dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu BSSN akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menempuh jalur hukum kepada peretas yang menebar ancaman dan mengacaukan keamanan di dunia maya.

Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan oleh DPR. Melalui RUU tersebut nantinya bisa menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Tanah Air.

Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan siber, karena keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mematuhi standar keamanan sistem elektronik di lingkungannya masing-masing.
(Devi Amelia)
';