Pengadilan Tingkok Penjarakan Warga AS atas Tuduhan Mata-Mata

16 May 2023 15:31

Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terharap seorang WN Amerika Serikat, John Shing-Wan Leung. John dipenjara atas tuduhan spionase atau sebagai mata-mata. 

Pengadilan di Kota Suzhou, Tiongkok, tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait tuduhan terhadap John. 

Menurut pernyataan dari Pengadilan Intermediate People, Leung dinyatakan bersalah karena telah melakukan mata-mata. Selain dipenjara, hak politik John pun dicabut seumur hidup. 

Sementara itu, Jubir Kedutaan AS di Beijing mengatakan bahwa mereka mengetahui laporan tersebut dan menolak untuk berkomentar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Thirdy Annisa)