6 December 2022 23:17
Meski masih memuat sejumlah pasal kontroversial, DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Masyarakat dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika terdapat pasal yang dinilai tidak tepat.
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar DPR, Selasa (6/12/2022). Dengan demikian, beleid hukum pidana terbaru akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. Namun pengesahan RKUHP seolah mengesampingkan sejumlah pasal kontroversial.
Sebut saja pidana mati, penodaan agama, isu jurnalisme, aborsi, kepemilikan kekuatan gaib, kohabilitas atau perzinahan, meringankan ancaman koruptor, tumpang tindih undang-undang informasi dan transaksi elektornik, larangan menyebarkan ajaran komunisme, hingga korporasi sebagai entitas sulit dijerat.
Tak cuma itu, Pasal 218 hingga Pasal 220 yang memuat penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang berbunyi bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori empat. Secara historis, pasal ini muncul pada zama kolonial dan disebut sebagai lesse majeste bertujuan melindungi martabat keluarga kerajaan Belanda.
Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara Pasal 240 juga menjadi sorotan. Karena tidak ada penjelasan kata 'penghinaan' sehingga berpotensi membungkam kritik dan antidemokrasi.
Sementara itu, undang-undang KUHP baru akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. DPR mempersilakan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan. Masyarakat diminta menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.