8 February 2023 21:03
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, menyampaikan pleidoi dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dana bansos untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 (JT 610) yang digelar PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Novariyadi menyampaikan dirinya hanya sebatas mengumpulkan dan mengaudit dokumen saja. Sementara itu, mengenai pencairan dana, dilakukan jauh sebelum penandatangan dokumen Novariyadi.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Novariyadi terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga petinggi ACT lainnya yakni Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, sebelumnya sudah terlebih dahulu menjalani persidangan dan divonis hakim. Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara, sementara Ibnu Khajar dan Heryana, masing-masing divonis 3 tahun penjara.