13 February 2023 15:51
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Vonis maksimal dijatuhkan karena majelis hakim tidak menemukan adanya unsur yang bisa meringankan tindak pidana Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo berlaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara bersama-sama membuat sistem elektronik tidak bekerja. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup yang jaksa ajukan.
Selain berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, unsur yang memberatkan lainnya adalah fakta bahwa korban adalah ajudan terdakwa. Perbuatan tersebut menyebaban keduakaan mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan sebagai aparat keamanan dalam hal jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, membuat banyak anggota Polri terlibat, mencoreng nama baik Polri di dalam dan luar negeri," sambung hakim Wahyu Imam Santoso.