14 February 2023 12:40
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan mengatakan, putusan yang diberikan kepada kliennya tidak sesuai fakta di persidangan. Hal itu disampaikan Irwan Iriawan usai Hakim Anggota Morgan Simanjuntak memutuskan vonis untuk terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar tidak sesuai fakta persidangan dan itu dimuat dalam putusan," ujar Irwan Irawan usai mengikuti sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23023).
Vonis tersebut dinilai lebih berat dari tuntujan jaksa yaitu hukuman pidana delapan tahun penjara. Namun, vonis tersebut diberikan kepada Kuat Ma'ruf lantaran hakim menilai, Kuat membantu tindak pidana dengan tidak melaporkan bahkan membiarkan terjadinya pembunuhan.
Selain itu, Kuat juga diketahui pernah mengancam Brigadir J sehari sebelum dieksekusi serta Kuat menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit datang ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.