Nyaris dua dekade sejak pertama diusulkan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum juga disahkan menjadi Undang Undang.
RUU PPRT lebih banyak mengendap, meski draftnya telah diserahkan 10 tahun lalu. Pada 2021, RUU ini bahkan nyaris lenyap dari program legislasi nasional prioritas di DPR. Padahal UU PPRT diperlukan untuk melindungi para pekera rumah tangga, baik di Tanah Air maupun yang bekerja di luar negeri.
Inilah aksi yang digelar oleh perkumpulan pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Tepat di Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh pada 15 Februari, mereka menggelar aksi di depan Gedung DPR RI mendesak pimpinan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT
Bukan tanpa alasan mereka mendesak segera disahkannya RUU PPRT. Dijadikannya 15 Februari menjadi Hari PRT Nasional untuk mengenang almarhumah Sunarsih, seorang PRT di Surabaya yang meninggal disiksa majikannya Februari 2001 silam.
Bagi Lita Anggraini, koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang juga pendiri dan koordinator nasional Jala PRT, sudah 19 tahun tidak ada kehendak baik dari pimpinan DPR untuk melindungi nasib para pekerja rumah tangga.
Menunda RUU PPRT, menurut data jala PRT sama dengan membiarkan 10 PRT yang menjadi korban kekerasan setiap harinya.