Metrotvnews.com: Sebanyak 18 saksi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus pemerkosaan murid sekolah dasar di Medan, Sumatra Utara. Sang murid diperkosa oleh kepala sekolah dan petugas kebersihan.
Belasan saksi yang diperiksa di antaranya pegawai sekolah serta terduga pelaku. Mereka manjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis, 9 September 2022.
Kasus ini diketahui terjadi pada Agustus 2021. Kepolisian setempat masih mengumpulkan barang bukti, termasuk pula pemeriksaan forensik serta visum terhadap korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bila bukti-bukti sudah kuat, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1-2 Juncto 36 Subsider Pasal 82, perubahan UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah ibu korban mengadukan kasus anaknya kepada pengacara Hotman Paris. Hotman lalu mempublish video pertemuannya dengan ibu korban lewat akun Instragram @hotmanparisofficial