Saksi Ahli Bahasa Benarkan Ada Komunikasi Jual Beli antara Teddy-Dody
8 March 2023 23:00
Saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Saksi membenarkan bahwa komunikasi antara Irjen Teddy Minahasa dengan Dody merupakan komunikasi jual beli narkoba.
"Dari kalimat-kalimat yang ditanyakan oleh JPU, percakapan itu menunjukan satu topik yaitu jual beli," ucap Saksi Ahli Bahasa Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya.
Analisa ini disampaikan Krisanjaya saat pihak jaksa penuntut umum menanyakan mengenai komunikasi pesan singkat antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam komunikasi tersebut, Dody melaporkan besaran hasil penjualan sabu yang Ia terima dari terdakwa Linda Pujiastuti, yaitu sebesar Rp300 juta. Namun, Teddy meminta agar barang yang dimaksud, yaitu sabu ditarik kembali karena harganya tidak sesuai dengan yang diharapkan Teddy.
Saksi ahli menilai komunikasi tersebut merupakan bentuk komunikasi jual beli karena di dalamnya memuat harga, adanya aktivitas penarikan barang kembali, hingga adanya uang yang sudah diterima.