Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji karyawan hingga 25%.
Hal itu tercantum dalam peraturan Menaker Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika penurunan permintaan menyebabkan kegiatan usaha menjadi berkurang signifikan. Oleh sebab itu, peraturan tersebut mengizinkan untuk industri padat karya yang masuk dalam kriteria untuk melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menyebut, pemotongan gaji buruh hingga 25 persen bisa mengurangi daya beli masyarakat dan konsumsi domsestik yang sedang digencarkan pada tahun ini. Menurutnya, cara pemerintah untuk mengurangi PHK dengan memotong upah buruh bukan cara terbaik.
Pemotongan gaji buruh juga dinilai bisa semakin memperparah ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan akibatnya bisa menggerus daya beli kelompok buruh di tengah kenaikan harga-harga (inflasi).