24 December 2022 18:08
Ferdy sambo telah mengakui memberi perintah keliru kepada anak buahnya. Namun, ia meyakini dalam kitab hukum pidana tidak ada pasal soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya.
Hal itu disampaikan Sambo ketika Ketua Majelis Hakim obstruction of justice Afrizal Hadi mencecarnya mengenai alasannya menyusun skenario bohong yang membuat enam anak buahnya menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan Brigadir J.
Lebih lanjut Hakim Afrizal Hadi bertanya kepada Ferdy Sambo apakah mantan jenderal bintang dua itu memahami Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini bermakna jika ada orang yang menyuruh orang melakukan perbuatan yang salah maka bisa menimbukan risiko, yang memberi perintah dan penerima perintah bisa dipidana.
Seperti diketahui perkara perintangan penyidikan kematian Yosua menyeret Sambo dan enam anak buahnya sebagai terdakwa. Dalam sidang para anak buah mulai berani menyalahkan Sambo, dan Sambo menyambutnya dengan pernyataan siap bertanggung jawab.