18 August 2023 21:55
Salah satu karya agung reformasi adalah sistem demokrasi. Sistem ini membuahkan apa yang diharapkan oleh rakyat, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Tidak cuma di atas kertas, tidak hanya menjadi goresan kata-kata di kitab konstitusi, rakyat benar-benar berdaulat pascareformasi. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat berhak menentukan wakil-wakilnya secara langsung baik di legislatif maupun pucuk pimpinan eksekutif.
Tak sia-sia darah tumpah dari tubuh anak-anak bangsa saat menumbangkan era otoritarian Orde Baru. Tak percuma nyawa melayang dari raga para pahlawan reformasi, karena berkat jasa merekalah rakyat di Republik ini menghirup kebebasan.
Namun, bukan berarti semua kalangan suka dengan situasi itu. Masih ada yang berpikir dan berpendirian sebaliknya. Salah satunya adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti.
Bagi La Nyalla, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat ternyata bukan sesuatu yang ideal. Dia ingin kembali ke jaman dulu, jaman ketika rakyat seolah-olah punya kedaulatan.
La Nyalla ingin UUD 1945 yang diamandemen setelah reformasi diamendemen kembali agar seperti sebelum reformasi. Ada lima poin yang dia usulkan pada Senin (14/8) berdasarkan hasil Sidang Paripurna pada 14 Juli 2023. Poin pertama dan paling utama adalah DPD ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sebagai lembaga tertinggi, MPR nantinya berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. MPR pula yang memilih dan melantik presiden serta mengevaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.
La Nyalla tak sendirian. Dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8), Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengungkapkan perlunya posisi MPR ditata ulang sebagai lembaga tertinggi negara.
Bambang memang tak setegas La Nyalla soal presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR. Tetapi, buat apa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kalau tidak punya kewenangan memilih presiden dan wakil presiden?
Pasal 6A UU 1945 jelas dan tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Harus kita tegaskan pula, bahwa aturan main seperti itulah yang terbaik bagi bangsa ini, bagi rakyat negeri ini.