Kuasa Hukum Minta Dakwaan Terhadap Ferdy Sambo Dibatalkan

17 October 2022 15:31

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Alasannya surat dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan hanya dari Bharada E yang bertentangan dengan prinsip unus testis nullus testis (satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat).

"Bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membacakan kesimpulan eksepsinya di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) sore.

Di dalam eksepsi, tim kuasa hukum menguraikan beberapa hal dalam dakwaan yang dinilai bermasalah karena disusun hanya berdasar keterangan Bharada E tanpa memperhatikan alat bukti dan kesesuaiannya dengan BAP lainnya. Bahkan surat dakwaan dinilai disusun jaksa gagal menguraikan dakwaan karena hanya didasarkan kepada asumsi.

Dua dari beberapa masalah dalam surat dakwaan yang disoroti adalah;
- perintah 'tembak' yang hanya ada di BAP Bharada E sedangkan di dalam BAP Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf yang berkesesuaian adalah 'hajar'.
- Bharada E menyatakan bahwa skenario pembunuhan dipaparkan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah dinas, sedangkan BAP terdakwa dan lainnya yang berkesesuaian menyatakan bahwa skenario baru dipaparkan dalam bilik provost.

"Tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan terdakwa, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik dan martabak terdakwa dengan segala beban hukumnya," sambung Arman Hanis.

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X