Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyesalkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi. Menurutnya, riwayat hidup calon legislatif harus dipublikasikan di portal KPU.
"Masyarakat harus mencari tahu sendiri latar belakang, riwayat hidup dan rekam jejak para calon (legislatif), hanya bermodalkan nama, foto," kata Titi Anggraini dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 30 Agustus 2023.
Titi berpendapat, akses informasi terhadap caleg di Pemilu 2024 terbatas. KPU dinilai tidak bekerja maksimal.
"Masyarakat harus bekerja dan berusaha keras secara mandiri mendapatkan informasi tentang para caleg," ujar Titi.
Titi menambahkan, seharusnya KPU bisa menggunakan teknologi secara maksimal. Tetapi, KPU malah menunjukkan kemunduran soal keterbukaan dan transparansi data.
Sebelumnya, KPU telah merilis daftar calon sementara (DCS) anggota calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun di antara nama-nama yang terdaftar, ada nama calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor kembali diusung partai politik untuk kembali ke singgasana Senayan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pemilu 2024 akan berjalan dengan bersih. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus menggencarkan penanaman sikap anti korupsi kepada para caleg, partai politik, dan penyelenggara pemilu.